20 Juni 2026 · Redaksi LKP
Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2026
(PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Aturan ini menjadi salah satu reformasi perpajakan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir karena mempersempit pihak yang berhak menggunakan fasilitas pajak UMKM, memperluas definisi omzet.